PENGUMPULAN BERKAS PTSL

  • Feb 23, 2023
  • by SITI IRMAWATI

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Linggapura memasuki tahap pengukuran dan pengumpulan berkas. Tahap Pengukuran ini akan berlangsusng dari tanggal 16 Februari sampai 16 Maret 2023. Untuk berkas PTSL dikumpulkan langsung Ke Panitia PTSL yang berada di Kantor Balaidesa Linggapura.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan untuk tanah milik pribadi yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SPPT dan batas-batas tanah. sedangkan berkas yang dikumpulkan untuk tanah Wakaf, yayasan, Masjid atau Mushola yaitu fotokopi KTP pengurus (2 orang), fotokopi ikrar wakaf dari KUA, fotokopi SPPT dan SK Kemenkumham (jika ada).

Berkas tersebut dikumpulkan dalam stopmap plastik dengan warna yang sudah ditentukan untuk masing masing wilayah dengan rincian sebagai berikut :

  1. Stopmap plastik warna biru untuk wilayah Dk. Nagog, Dk. Barupring, Dk. Balaikambang, dan Dk. Karang Anyar;
  2. Stopmap plastik warna merah untuk wilayah Dk. Kedatuan, Dukuh Salam, dan Dk. Dudukan;
  3. Stopmap plastik warna kuning untuk wilayah RW 01, Rw 02, Rw 03, dan RW 04;
  4. Stopmap plastik warna hijau untuk wilayah Dk. Laren, Dk. Kalong, Dk. Lemah Duwur, dan Dk. Bligo.

 

Dasar surat Kepala Desa Linggapura nomor : 023/590/II/2023