PEMBINA KESEJAHTERAAN KELUARAGA
Nama Lembaga | : | PEMBINA KESEJAHTERAAN KELUARAGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 411.4/37 TAHUN 2022 |
Alamat Kantor | : | DESA LINGGAPURA |
Gerakan PKK pada hakekatnya merupakan gerakan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip keerja partisipatif
VISI yang ingin diwujudkan Gerakan PKK adalah "Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas Berdaya, Beriman dan Bertaqwa Menuju Indonesia Maju di Tahun 2024"
Adapun Misi Gerakan PKK dalam mewujudkan keluarga sehat, cerdas dan berdaya menuju Indonesia Maju di tahun 2024 sebagai berikut :
1. Membentuk Karakter Keluarga Melalui Pola Asuh yang sesuai dengan Nilai Dasar Pancasila
2. Mneningkatkan Pendidikan dan Ekonomi Keluarga
3. Memperkuat Ketahanan Keluarga melalui Pemenuhan Pangan, Sandang, Rumah Sehat Layak Huni serta Tata Laksana Rumah Tangga
4. Meningkatkan Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat.
5. Modernisasi Organisasi PKK dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi.
Kelima Misi tersebut di atas dirangkum dalam satu Gerakan Nasional yaitu Gerakan Nasional Keluarga Pelopor Perubahan yang dilaksanakan oleh segenap jajaran Tim Penggerak PKK di semua jenjang, Kementrian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta mitra kerja Tim Penggerak PKK lainnya.
Secara umum PKK memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas
a. pendataan potensi keluarga dan masyarakat;
b. penggerakan peranserta masyarakat;dan
c. pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK.
2. Fungsi
a. Menghimpun, menggerakan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
b. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. Memberikan Pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasawisma;
d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
e. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun tugas dan fungsi TP PKK Desa/Kelurahan
1) Menyusun rencana kerja TP PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda PKK Kabupaten/Kota.
2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan Kepada Bupati/Walikota melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3) Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
4) Menyuluh dan menggerakan Kelompok- kelompok PKK Dusun/Lingkungan/RW/RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan- kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
5) Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan.
6) Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
7) Mengadakan pembianaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
8) Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan.
9) Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan dan TP PKK Kecamatan.
10) Melaksanakan tertib administrasi.
11) Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa/Kelurahan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ELYASARI M MUSTAIN | KETUA | SLTA/Sederajat |
NAILI INAYATI, S.Pd.I | Wakil Ketua | S1 |
SITI IRMAWATI, S.Pd | Sekretaris I | S1 |
WIDYA YATNI | Sekretaris II | SLTA/Sederajat |
RINI INDRIYANI, S.Pd | Bendahara I | S1 |
PUJI ASTUTI | Bendahara I | SLTA/Sederajat |
MUJAYAROH, S.Pd | Ketua Pokja I | S1 |
NUR LAELA, S.Pd Aud | Ketua Pokja II | S1 |
IKA LIZA APRILIANI | Ketua Pokja III | SLTA/Sederajat |
IMELDA LILIS SUMARLIN, SST | Ketua Pokja IV | S1 |